Standart Oprasional Prosedur ( Tata Cara Transaksi )
PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
adalah Perusahaan yang bergerak sebagai buyer
Barang Antik Benda Pusaka Serta tokek rumah mungkin selama ini anda
mempunyai barang barang antik ( ASLI ) tapi tidak tahu kemana akan di jual atau
dihibahkan, maka kami hadir untuk anda. kenapa memilih kami? karena kami adalah
sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Buyer Barang Antik, Benda Pusaka, Serta Tokek Rumah yang memiliki izin antara lain
SK Menteri Hukum dan Ham RI tanggal 11 Mei 2010 dengan Nomor : AHU-33.AH.0202 Tahun 2010, SK Memteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah RI Tanggal 12 Oktober 2004 dengan Nomor : 0001/KEP/M.KUKM/X/2004.
kami mengikat perjanjian jual / beli
dengan MoU yang ditanda tangani serta telah disepakati oleh kedua belah pihak,
dan ada SOP dalam melakukan penjualan Barang antik,
Benda Pusaka, serta Tokek Rumah tersebut.
SOP PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah sebagai
berikut :
1. Sebelum Dilakukan Pengecekkan dan
Pengetesan Barang Antik, Benda Pusaka dan Tokek Rumah Klien
diwajibkan terlebih dahulu membaca dan menanda tangani MoU (Surat Perjanjian
Jual Beli).
2. Setiap Klien tidak dibenarkan berkonsultasi terhadap
karyawan ( pekerja ) yang bukan pada tugasnya. bila hal itu dilakukan, pihak
perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal permasalahan yang
terjadi.
3. Setiap Klien yang hendak melakukan transaksi
diwajibkan membayar dana jaminan/administrasi serta menandatangani MOU
dikantor PT. PUSAKA JAWA ANDALAS sesuai dengan ketetapan /
ketentuan dari perusahaan.
4. DANA YANG SUDAH DI TRANSFER atau diserahkan oleh klien DAPAT
DIKEMBALIKAN / DITARIK KEMBALI bilamana belum terjadi pemberangkatan
untuk pelaksanaan transaksi dan belum melampaui batas waktu yang telah di
tetapkan. yaitu 1 Minggu semenjak penyerahan dana jaminan kepada pihak
perusahaan.
5. Jika terjadi perubahan jadwal dan perubahan BENDA
PUSAKA/BINATANG yang akan ditransaksikan diluar kesepakatan yang telah
disepakati sebelumnya antara klien dengan perusahaan, maka transaksi dinyatakan
gugur.
6. Penarikan dana jaminan akibat pembatalan dan belum
terjadi pemberangkatan tetapi MOU telah dibuat dan dikenakan biaya pemotongan
administrasi sebesar 25% dari jumlah dana jaminan yang telah disetorkan oleh
penyetor langsung.
7. Pengajuan penarikan dana jaminan yang sudah disetorkan
dilakukan minimal 3 Hari sebelum pengembalian.
8. Pembatalan transaksi setelah terjadi pemberangkatan ,
dana jaminan yang sudah di setor terhadap perusahaan dianggap hangus ( hilang)
dan mutlak menjadi hak sepenuhnya perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS
9. Perubahan tempat lokasi pelaksanaan transaksi dari
persetujuan awal dinyatakan gagal oleh perusahaan.
10. Pihak Pengundang bertanggung jawab penuh terhadap
approval yang ditugaskan baik dari segi keamanan , kenyamanan serta kelancaran
pelaksanaan transaksi sampai dengan petugas kembali ke perusahaan .
11. Segala bentuk keluhan dan ketidakpuasan dalam
pelayanan ataupun dalam bentuk transaksi, harap lansung datang dan menyampaikan
langsung ke perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
12. Pihak Ke II ( Approval ) atau perusahaan PT.PUSAKA
JAWA ANDALAS ( Pihak Management ) tidak membenarkan sama sekali
atau tidak menyetujui apabila Pihak KE 1 atau Pihak Terkait lainnya meminta
persyaratan penunjukan nilai nominal transaksi ataupun uang tunjuk serta sampel
benda pusaka dan Binatang sebelum terjadinya pelaksanaan transaksi bilamana
belum terjadi kesepakatan sebelumnya secara tertulis dan masih berlaku antara
PIHAK Ke 1 atau Pihak terkait lainnya dengan Pihak Perusahaan PT.
PUSAKA JAWA ANDALAS.
13. Pihak Klien tidak diperbolehkan meminta dan memaksa
petugas perusahaan ( approval ) atau sakasi approval untuk melakukan transaksi
diluar kesepakatan ( perjanjian ) yang telah dibuat sebelumnya karena
perusahaan PT.PUSAKA JAWAANDALAS tidak bertanggung jawab atas
pelaksanaan transaksi tersebut.
14. Bila BENDA PUSAKA/BINATANG tersebut
di teliti, diperiksa dan di tes oleh Pihak ke II / Approval lulus di tempat
sesuai dengan ketentuan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS diatas kemudian
Pihak Ke I / pemilih BENDA PUSAKA / BINATANG tidak mau
melaksanakan transaksi pada hari sesuai kesepakatan ( menunda waktu / hari /
tempat ) dan BENDA PUSAKA/BINATANGatau bukan oleh pihak ke II maka
transaksi dan penelitian, pemeriksaan , serta pengetesan dianggap gugur. dan
Pihak ke I pemilik BENDA PUSAKA / BINATANG dikenakan booking
baru seperti yang telah disepekati kedua belah pihak . bahwa pada hari
/tanggal/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dilaksanakan transaksi
dan penelitian , pemeriksaan serta pengetesan ulang sebelum ke Bank, maka Pihak
Ke 1 dan Pihak ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan
perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.