Standart Oprasional Prosedur ( Tata Cara
Transaksi )
PT. PUSAKA JAWA ANDALAS. adalah Perusahaan yang bergerak sebagai buyer Barang Antik Benda Pusaka Serta tokek
rumah mungkin selama
ini anda mempunyai barang barang antik ( ASLI ) tapi tidak tahu kemana akan di
jual atau dihibahkan, maka kami hadir untuk anda. kenapa memilih kami? karena
kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Buyer Barang Antik, Benda
Pusaka, Serta Tokek Rumah yang memiliki izin antara lain SK Menteri Hukum dan Ham RI
tanggal 11 Mei 2010 dengan Nomor : AHU-33.AH.0202
Tahun 2010, SK Memteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Tanggal 12 Oktober 2004 dengan Nomor
: 0001/KEP/M.KUKM/X/2004.
kami mengikat perjanjian jual / beli dengan MoU
yang ditanda tangani serta telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan ada SOP
dalam melakukan penjualan Barang
antik, Benda Pusaka, serta Tokek Rumah tersebut.
SOP PT. PUSAKA JAWA
ANDALAS adalah sebagai berikut :
1. Sebelum
Dilakukan Pengecekkan dan Pengetesan Barang Antik,
Benda Pusaka dan Tokek Rumah Klien diwajibkan terlebih dahulu
membaca dan menanda tangani MoU (Surat Perjanjian Jual Beli).
2. Setiap
Klien tidak dibenarkan berkonsultasi terhadap karyawan ( pekerja ) yang bukan
pada tugasnya. bila hal itu dilakukan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab
atas segala sesuatu hal permasalahan yang terjadi.
3. Setiap
Klien yang hendak melakukan transaksi diwajibkan membayar dana
jaminan/administrasi serta menandatangani MOU dikantor PT. PUSAKA JAWA
ANDALAS sesuai dengan ketetapan / ketentuan dari perusahaan.
4. DANA
YANG SUDAH DI TRANSFER atau diserahkan oleh klien DAPAT
DIKEMBALIKAN / DITARIK KEMBALI bilamana belum terjadi pemberangkatan
untuk pelaksanaan transaksi dan belum melampaui batas waktu yang telah di
tetapkan. yaitu 1 Minggu semenjak penyerahan dana jami nan kepada pihak
perusahaan.
5. Jika
terjadi perubahan jadwal dan perubahan BENDA PUSAKA/BINATANG yang
akan ditransaksikan diluar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya antara
klien dengan perusahaan, maka transaksi dinyatakan gugur.
6. Penarikan
dana jaminan akibat pembatalan dan belum terjadi pemberangkatan tetapi MOU
telah dibuat dan dikenakan biaya pemotongan administrasi sebesar 25% dari
jumlah dana jaminan yang telah disetorkan oleh penyetor langsung.
7. Pengajuan
penarikan dana jaminan yang sudah disetorkan dilakukan minimal 3 Hari sebelum
pengembalian.
8. Pembatalan
transaksi setelah terjadi pemberangkatan , dana jaminan yang sudah di setor
terhadap perusahaan dianggap hangus ( hilang) dan mutlak menjadi hak sepenuhnya
perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS
9. Perubahan
tempat lokasi pelaksanaan transaksi dari persetujuan awal dinyatakan gagal oleh
perusahaan.
10. Pihak
Pengundang bertanggung jawab penuh terhadap approval yang ditugaskan baik dari
segi keamanan , kenyamanan serta kelancaran pelaksanaan transaksi sampai dengan
petugas kembali ke perusahaan .
11. Segala
bentuk keluhan dan ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun dalam bentuk
transaksi, harap lansung datang dan menyampaikan langsung ke perusahaan PT.
PUSAKA JAWA ANDALAS.
12. Pihak Ke II (
Approval ) atau perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS (Pihak Management ) tidak
membenarkan sama sekali atau tidak menyetujui apabila Pihak KE 1 atau Pihak
Terkait lainnya meminta persyaratan penunjukan nilai nominal transaksi ataupun
uang tunjuk serta sampel benda pusaka dan Binatang sebelum terjadinya pelaksanaan
transaksi bilamana belum terjadi kesepakatan sebelumnya secara tertulis dan
masih berlaku antara PIHAK Ke 1 atau Pihak terkait lainnya dengan Pihak
Perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
13. Pihak
Klien tidak diperbolehkan meminta dan memaksa petugas perusahaan ( approval )
atau sakasi approval untuk melakukan transaksi diluar kesepakatan ( perjanjian
) yang telah dibuat sebelumnya karena perusahaan PT.PUSAKA JAWAANDALAS
tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan transaksi tersebut.
( menunda waktu / hari / tempat ) dan BENDA PUSAKA/BINATANGatau bukan oleh pihak ke II maka transaksi dan penelitian, pemeriksaan , serta pengetesan dianggap gugur. dan Pihak ke I pemilik BENDA PUSAKA / BINATANG dikenakan booking baru seperti yang telah disepekati kedua belah pihak . bahwa pada hari /tanggal/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dilaksanakan transaksi dan penelitian , pemeriksaan serta pengetesan ulang sebelum ke Bank, maka Pihak Ke 1 dan Pihak ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar