Standar Operasional Prosedur (SOP)
PT. Pusaka Jawa Andalas
PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah Perusahaan yang bergerak
sebagai Buyer Barang Antik Benda Pusaka Serta tokek rumah mungkin selama ini anda mempunyai barang barang
antik ( ASLI ) tapi tidak tahu kemana akan di jual atau dihibahkan, maka kami
hadir untuk anda. kenapa memilih kami? karena kami adalah sebuah perusahaan
yang bergerak dibidang jual beli Buyer Barang
Antik, Benda Pusaka, Serta Tokek Rumah yang memiliki
izin antara lain SK Menteri Hukum dan Ham RI tanggal 11 Mei 2010 dengan
Nomor : AHU-33.AH.0202 Tahun 2010, SK
Memteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Tanggal 12 Oktober 2004
dengan Nomor : 0001/KEP/M.KUKM/X/2004.
kami mengikat perjanjian jual / beli dengan MoU
yang ditanda tangani serta telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan ada SOP
dalam melakukan penjualan Barang antik, Benda Pusaka, serta Tokek Rumah tersebut.
SOP PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah sebagai berikut :
1. Sebelum Dilakukan Pengecekkan dan Pengetesan Barang Antik, Benda Pusaka dan Tokek
Rumah Klien diwajibkan terlebih dahulu membaca dan
menanda tangani MoU (Surat Perjanjian Jual Beli).
2. Setiap Klien tidak dibenarkan berkonsultasi terhadap karyawan ( pekerja
) yang bukan pada tugasnya. bila hal itu dilakukan, pihak perusahaan tidak
bertanggung jawab atas segala sesuatu hal permasalahan yang terjadi.
3. Setiap Klien yang hendak melakukan transaksi diwajibkan membayar dana
jaminan/administrasi serta menandatangani MOU dikantor PT. PUSAKA JAWA ANDALAS sesuai dengan ketetapan / ketentuan dari perusahaan.
4. DANA YANG SUDAH DI TRANSFER atau diserahkan oleh klien DAPAT DIKEMBALIKAN / DITARIK KEMBALI bilamana belum terjadi pemberangkatan untuk
pelaksanaan transaksi dan belum melampaui batas waktu yang telah di tetapkan.
yaitu 1 Minggu semenjak penyerahan dana jaminan kepada pihak perusahaan.
5. Jika terjadi perubahan jadwal dan perubahan BENDA PUSAKA/BINATANG yang akan ditransaksikan diluar kesepakatan yang telah disepakati
sebelumnya antara klien dengan perusahaan, maka transaksi dinyatakan gugur.
6. Penarikan dana jaminan akibat
pembatalan dan belum terjadi pemberangkatan tetapi MOU telah dibuat dan
dikenakan biaya pemotongan administrasi sebesar 25% dari jumlah dana jaminan
yang telah disetorkan oleh penyetor langsung.
7. Pengajuan penarikan dana jaminan
yang sudah disetorkan dilakukan minimal 3 Hari sebelum pengembalian.
8. Pembatalan transaksi setelah
terjadi pemberangkatan , dana jaminan yang sudah di setor terhadap perusahaan
dianggap hangus ( hilang) dan mutlak menjadi hak sepenuhnya perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS
9. Perubahan tempat lokasi
pelaksanaan transaksi dari persetujuan awal dinyatakan gagal oleh
perusahaan.
10. Pihak Pengundang bertanggung
jawab penuh terhadap approval yang ditugaskan baik dari segi keamanan ,
kenyamanan serta kelancaran pelaksanaan transaksi sampai dengan petugas kembali
ke perusahaan .
11. Segala bentuk keluhan dan
ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun dalam bentuk transaksi, harap lansung
datang dan menyampaikan langsung ke perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
12. Pihak Ke II ( Approval ) atau
perusahaan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS ( Pihak Management ) tidak membenarkan sama
sekali atau tidak menyetujui apabila Pihak KE 1 atau Pihak Terkait lainnya
meminta persyaratan penunjukan nilai nominal transaksi ataupun uang tunjuk
serta sampel benda pusaka dan Binatang sebelum terjadinya pelaksanaan transaksi
bilamana belum terjadi kesepakatan sebelumnya secara tertulis dan masih berlaku
antara PIHAK Ke 1 atau Pihak terkait lainnya dengan Pihak Perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
13. Pihak Klien tidak diperbolehkan
meminta dan memaksa petugas perusahaan (approval) atau sakasi approval untuk
melakukan transaksi diluar kesepakatan (perjanjian) yang telah dibuat
sebelumnya karena perusahaan PT.PUSAKA
JAWA ANDALAS tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan transaksi tersebut.
14. Bila BENDA
PUSAKA/BINATANG tersebut di teliti, diperiksa dan di tes oleh Pihak ke II / Approval
lulus di tempat sesuai dengan ketentuan PT.PUSAKA
JAWA ANDALAS diatas kemudian Pihak Ke I /
pemilih BENDA PUSAKA/BINATANG tidak mau melaksanakan
transaksi pada hari sesuai kesepakatan ( menunda waktu / hari / tempat )
dan BENDA PUSAKA/BINATANG atau bukan oleh pihak ke II
maka transaksi dan penelitian, pemeriksaan , serta pengetesan dianggap gugur.
dan Pihak ke I pemilik BENDA
PUSAKA / BINATANG dikenakan booking baru seperti yang telah disepekati kedua belah
pihak . bahwa pada hari /tanggal/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi
serta dilaksanakan transaksi dan penelitian , pemeriksaan serta pengetesan
ulang sebelum ke Bank, maka Pihak Ke I dan Pihak ke II sepakat untuk
menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar